Kamis, 22 Desember 2011

Gangguan Moral



PENDAHULUAN

        Moral menyangkut sesuatu yang baik dan buruk pada perbuatan manusia sebagai manusia dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masalah moral melekat dalam kehidupan masyarakat dan terkadang menggelisahkan masyarakat.
        Selain itu, merebaknya isu-isu moral di kalangan remaja seperti penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), tawuran pelajar, pornografi, perkosaan, merusak milik orang lain, pelacuara, pengguguran kandungan, penganiayaan, perjudian, pelacuran pembunuhan, dan lain-lain. Sudah menjadi masalah sosial yang sampai saat ini belum tuntas (Budiningsih 2004:1). Masalah tersebut mengalami pergeseran dari masalah moral sosial yang nantinya merujuk ke masalah kriminalitas.

                                                                   











PEMBAHASAN
A.    Pengertian Gangguan Moral
Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat.
Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.[1]
Kata lain dari moral adalah sesuatu yang menjadi perhatian dimana saja, baik dalam masyarakat yang telah maju, maupun dalam masyarakat yang masih terbelakang. Karena kerusakan moral seseorang mengganggu ketentraman yang lain. Jika dalam suatu masyarakat banyak orang yang rusak moralnya, maka akan goncahlah keadaan masyarakat itu.
Menurut Elizabeth Hurlock berkata dalam bukunya Child Development: “True morality is behavior wich conforms to social standards and wich is also carried out poruntarily by the individual. It comes with transition from external to internal authority and conciste of conduct regulated from within. It is accompanied by a feeling of personal responsibility for the act. Added to this it involves giving primary consideration to the welfare of the group, while personal desires or gains are relegated to apposition of secondary importance”.
Yang terpokok dari kutipan di atas adalah, moralitas yang sungguh-sungguh itu sebagai berikut:
1.      Kelakuan yang sesuai dengan ukuran-ukuran masyarakat, yang timbul dari hati sendiri (bukan paksaan dari luar).
2.      Rasa tanggung jawab atas tindakan itu.
3.      Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.[2]

B.     Macam-macam Gangguan moral
a.       Kriminal
Dalam menguraikan tingkah laku kriminal bukan dimaksudkan untuk membahas gejala-gejala kriminal yang langsung berkaitan dengan kejahatan-kejahatan, melainkan untuk sekedar membahas peranan lingkungan sosial dalam perkembangan orang yang melakukan tingkah laku kejahatan berdasarkan beberapa hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah ini. Dalam pembahasan kriminal dan dalam pertimbangan mengenai faktor mana yang memegang peranan, utamanya di antara faktor keturunan atau faktor lingkungan, menurut kriminolog kriminalitas manusia normal adalah akibat, baik dari faktor keturunan maupun dari faktor lingkungan, dimana kadang-kadang faktor keturunan dan kadang-kadang pula faktor lingkungan memegang peranan utama, dan di mana kedua faktor itu juga dapat saling mempengaruhi.[3]
Secara biologis, perilaku kriminal dapat disebabkan oleh kerusakan tertentu pada otak, lemah mental, dan perubahan atau kemunduran fungsi otak karena usia tua. Perilaku kriminal juga dapat disebabkan oleh latar belakang keluarga yang patologis, misalnya keluarga retak atau karena kepribadian yang patologis, misalnya membunuh karena mengalami halusinasi tertentu.[4]
Di antara tindakan-tindakan kriminal adalah sebbagai berikut:
1.      Pencurian
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambialn properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan, penggelapan, dan lain-lain.
Mencuri bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kelakuan yang mengungkapkan kebutuhan jiwa. Mencuri adalah mengambil hak orang lain.[5]
Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
2.      Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Pembunuhan ada 3 macam, yaitu :
·         Membunuh dengan sengaja
·         Membunuh seperti di sengaja
·         Membunuh tersalah.[6]
3.      Korupsi
Korupsi dapat berupa : kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidak jujuran. Berarti jika kita melihat secara istilah korupsi diartikan gejala yang menyebabkan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidak beresan lainnya.[7]
Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  perbuatan melawan hukum;
Ø  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
Ø  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
Ø  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
4.      Penipuan
Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.

b.      Non Kriminal
Masalah pokok yang menonjol dewasa ini adalah kaburnya nilai-nilai di mata generasi muda mereka dihadapkan pada berbagai kontradiksi dan aneka ragam pengalaman moral, yang menyebabkan mereka bingung untuk memilih mana yang baik untuk mereka. Terutama dalam bergaul terkadang yang mereka pelajari di sekolah bertentangan dengan apa yang mereka alami dalam masyarakat.[8] 
Macam-macam gangguan moral yang berupa non kriminal adalah sebagai berikut:
1.       Berbicara
Berbicara adalah mengeluarkan, menyusun kata-kata secara teratur
melalui lisan sehingga dapat dimengerti oleh lawan bicaranya.
Faktor utama dalam berbicara adalah bahasa. Dari bahasa tersebut
mempengaruhi pula etika dan aturan bicara.
Dalam berbicara, ada beberapa hal yang harus diketahui:
Ø  Bicara harus menatap lawan bicara
Ø  Suara harus jelas terdengar
Ø  Menggunakan tata bahasa yang baik
Ø  Jangan menggunakan nada suara yang tinggi
Ø  Pembicaraan mudah dimengerti
Hal-hal yang harus dihindari dalam pembicaraan
Ø  Membicarakan kejelekan orang lain
Ø  Membicarakan hal yang sensitives
Ø  Memotong pembicaraan orang lain
Ø  Mendominasi pembicaraan
Ø  Banyak membicarakan diri sendiri
2.      Berbusana
Akhlak dan moral generasi penerus (generus) Islam dirusak secara sistematis. Mulai dari makanan hingga mode pakaian digunakan untuk merusak akhlak generus Islam tersebut.
Terutama dalam berbusana, yang banyak menjadi sorotan disini lebih pada wanita, kaum hawa, lebih mengedepankan penampilan berbusana untuk keindahan dan kecantikan dirinya, dan tidak banyak yang memperhatikan  norma agama dan masyarakat disekitarnya dalam berbusana tersebut karena model-model busana dan style dinegara kita khususnya, sudah banyak tercampur dari luar negeri.
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan sehari-hari anak muda sekarang.
 Dari cara berpakaian banyak remaja - remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Padahal cara berpakaian tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka di cat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa
Dilihat dari segi norma, fashion yang digandrungi oleh kalangan muda saat ini, yakni berpakaian terbuka justru mencerminkan orang yang tidak mengenal moral bangsanya sendiri. Kita ini berasal dari adat Timur, jadi hendaknya kita menyesuaikan cara berpakaian yang baik dan sopan. Kalaupun itu tidak diwujudkan, apakah mau nilai-nilai bangsa kita lama-lama pudar begitu saja seiring dengan perkembangan jaman? Jika dipandang dari segi agama pun, kita di anjurkan memakai pakaian yang tertutup (bagi yang beragama muslim). Mungkin di agama lain pun, sama seperti itu. Di dalam Islam, pakaian yang menutup aurat melambangkan ketaatan kita terhadap Allah. Allah menganjurkan pasti memiliki tujuan di balik anjurannya. Kita sebagai umat islam, sering lupa bahwa segala aspek kehidupan di dunia ini, ada kaitannya dengan iman kita kepada Allah.

3.      Berperilaku
Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.
Bentuk-bentuk perilaku penyimpangan:
a.       Penyimpangan bersifat positif
Penyimpangan bersifat positif adalah penyimpangan yang mempunyai dampak positif terhadap sistem sosiai karena mengandung unsur-unsur inovatif, kreatif, dan memperkaya wawasan seseorang. Penyimpangan seperti ini biasanya diterima masyarakat karena sesuai perkembangan zaman. Misalnya emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan wanita karir
b.      Penyimpangan bersifat negatif
Penyimpangan bersifat negatif adalah penyimpangan yang bertindak ke arah nilai-nilai sosiai yang dianggap rendah dan selalu mengakibatkan hal yang buruk. Bobot penyimpangan negatif didasarkan pada kaidah sosiai yang dilanggar. Pelanggaran terhadap kaidah susila dan adat istiadat pada umumnya dinilai lebih berat daripada pelanggaran terhadap tata cara dan sopan santun. Bentuk penyimpangan yang bersifat negatif antara lain sebagai berikut:
1)      Penyimpangan primer (primery deviation)
Penyimpangan primer adalah penyimpangan yang diiakukan seseorang yang hanya bersifat temporer dan tidak berulang-ulang. Seseorang yang melakukan penyimpangan primer masih diterima di masyarakat karena hidupnya tidak didominasi oleh perilaku menyimpang tersebut. Misalnya, siswa yang terlambat, pengemudi yang sesekali melanggar peraturan lalu lintas, dan orang yang terlambat membyar pajak.
2)      Penyimpangan sekunder (secondary deviation)
Penyimpangan sekunder adalah perilaku menyimpang yang nyata dan sering kali terjadi. sehingga berakibat cukup parah serta mengganggu orang lain. Misalnya orang yang terbiasa minum-minuman keras dan selalu pulang dalam keadaan mabuk, serta seseorang yang melakukan tindakan pemerkosaan. Tindakan penyimpangan tersebut cukup meresahkan masyarakat dan mereka biasanya di cap masyarakat sebagai “pencuri”, “pemabuk”, “penodong”, dan “pemerkosa”. Julukan itu makin melekat pada si pelaku setelah ia ditangkap polisi dan diganjar dengan hukuman.[9]

KESIMPULAN

·         Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

·         Macam-macam gangguan moral yaitu kriminal dan non kriminal.

·         Kriminal meliputi :

a.       Pencurian

b.      Korupsi

c.       Pembunuhan

d.      Penipuan

·         Non kriminal meliputi :

a.       Berbicara

b.      Berbusana

c.       Berperilaku



DAFTAR PUSTAKA

Daradjat, Zakiah. 2005. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Daradjat, Zakiah. 1971.  Membina nilai-nilai moral di indonesia. Jakarta: bulan Bintang.
Dipl. Psych, W.A. Gerungan. 2004.  Psikologi sosial. Bandung: PT Refika aditama.
El quussy, Abdul aziz. 1975.  Pokok-pokok Kesehatan Jiwa/Mental II. Jakarta:Bulan Bintang.
Nurdjana, Igm. 2010.  Sistem Hukum Pidana dan Bahaya laten korupsi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Supratiknya, A. 1995.  Mengenal Prilaku Abnormal. Yogyakarta: Kanisius.
 http://layanangananet.blogspot.com/2011/01/pengertian-moral.html




















[1] http://layanangananet.blogspot.com/2011/01/pengertian-moral.html
[2] Zakiah daradjat, Membina nilai-nilai moral di indonesia, (Jakarta: bulan Bintang, 1971), hal. 9-10.
[3] W.A. Gerungan, Dipl. Psych, Psikologi sosial, (Bandung: PT Refika aditama, 2004), hal. 211-212.
[4] A. Supratiknya, Mengenal Prilaku Abnormal, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hal. 59.
[5] Abdul aziz el quussy, Pokok-pokok Kesehatan Jiwa/Mental II, (Jakarta:Bulan Bintang, 1975), hal.173
[7] Igm Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya laten korupsi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 14.
[8] Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 2005), hal. 153.
[9] http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/perilaku-menyimpang-dalam-kehidupan-sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar